Jejak 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS, Kirim Uang Segini ke Suriah
Kompas dunia | 10 Mei 2022, 12:53 WIBAMERIKA SERIKAT, KOMPAS.TV – Amerika Serikat lewat Departemen Keuangan mereka resmi memberikan sanksi kepada 5 warga Indonesia yang diduga jadi fasilitator pendanaan ISIS.
Dikutip dari laporan resminya, orang-orang ini diduga terkait dengan Indonesia karena memiliki paspor yang berasal dari Indonesia.
Lima orang mendapatkan sanksi adalah Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani dan Dwi Dahlia Susanti. Nama terakhir diduga mempunyai peranan penting dalam jejaring ini.
“Dwi Dahlia Susanti telah menjadi fasilitator pendanaan ISIS setidaknya sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah,” tulis laporan tersebut dikutip pada Selasa (10/5/2022).
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada akhir 2017, Dwi Dahlia Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir 4.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 58 juta, serta mengirimkan senjata kepada seorang pemimpin ISIS.
Saat itu, Susanti juga sempat mengalihkan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri.
Sayangnya dalam laporan tersebut tidak disebutkan, apakah yang disebut ‘jaringannya sendiri’ itu termasuk Indonesia atau bukan.
Namun, disebutkan pada tahun 2021 ia juga mengirimkan uang dari Indonesia ke Suriah.
“Pada awal tahun 2021, Susanti telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi,” tulis laporan tersebut.
Dalam beberapa kasus, dana ini disebut digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp, di mana mereka diterima oleh pejuang ISIS. Diduga ada kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.
Baca Juga: Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi 5 WNI, Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS
Bertaut dengan WNI Lain
Pada pertengahan 2019, Rudi Heryadi, salah seorang yang diduga jadi fasilitator pendanaan ISIS memberi tahu seorang rekannya tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS, termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman.
Heryadi juga meminta sumbangan untuk para pemudik dan keluarganya. Pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme.
Fasilitator ISIS yang lain, Ari Kardian, sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian diduga saling bertaut karena memberikan dukungan finansial atau material di gerakan ISIS.
Baca Juga: Rusia Desak Dugaan Kejahatan Perang AS di Raqqa Suriah Segera Diusut
Kaki Tangan Susanti dan Fasilitator Keuangan
Dalam berbagai kesempatan dalam laporan tersebut, Muhammad Dandi Adhiguna, seorang fasilitator pendanaan ISIS diduga memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.
Adhiguna juga yang memberikan nasihat kepada Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya.
Pada akhir tahun 2021, Adhiguna mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.
Dini Ramadhani disebut beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti.
Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani terkena hukum sanksi karena disebut telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material untuk, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung kegiatan dari Susanti.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan sanksi kepada lima WNI tersebut, yakni pembekuan segala aset yang ada di seluruh eilayah Amerika hingga soal larangan berkomunikasi dengan mereka.
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/5/2022).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV