> >

Pengadilan Myanmar Vonis 5 Tahun Penjara Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Korupsi

Kompas dunia | 27 April 2022, 17:11 WIB
Seorang pejabat hukum Myanmar hari Rabu, (27/4/2022) mengatakan pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang pertama dari beberapa kasus korupsi. (Sumber: Straits Times via Reuters)

Suu Kyi tidak terlihat atau diizinkan berbicara di depan umum sejak dia ditahan dan ditahan di lokasi yang dirahasiakan.

Namun, pada sidang terakhir pekan lalu dalam kasus tersebut, dia tampak dalam keadaan sehat dan meminta para pendukungnya untuk “tetap bersatu,” kata seorang pejabat hukum yang mengetahui proses tersebut yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi. .

Dalam kasus-kasus sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, dan melanggar pembatasan Covid-19.

Dalam kasus yang diputuskan hari Rabu, Suu Kyi dituduh menerima 600.000 dollar AS dan tujuh batangan emas tahun 2017-18 dari Phyo Min Thein, mantan ketua menteri Yangon, kota terbesar di negara itu dan anggota senior partai politiknya.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar akan Bebaskan 1.600 Tahanan pada Perayaan Tahun Baru Tradisional Negara Itu

Seorang pejabat hukum Myanmar hari Rabu, (27/4/2022) mengatakan pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang pertama dari beberapa kasus korupsi. (Sumber: AP Photo/Thein Zaw, File)

Pengacaranya, sebelum mereka diberi perintah pembungkaman akhir tahun lalu, mengatakan dia menolak semua kesaksian terhadap Suu Kyi dan menganggapnya sebagai "tidak masuk akal."

Sembilan kasus lain yang saat ini sedang diadili di bawah Undang-Undang Antikorupsi termasuk beberapa terkait dengan pembelian dan penyewaan helikopter oleh salah satu mantan menteri Kabinetnya. Pelanggaran hukum membawa hukuman maksimum untuk setiap pelanggaran 15 tahun penjara dan denda.

Suu Kyi juga didakwa mengalihkan uang yang dimaksudkan sebagai sumbangan amal untuk membangun tempat tinggal, dan menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan properti sewaan dengan harga lebih rendah dari pasar untuk sebuah yayasan yang dinamai menurut nama ibunya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) negara bagian menyatakan beberapa dugaan tindakan Suu Kyi adalah merampas pendapatan negara yang seharusnya diperoleh.

Tuduhan korupsi lain yang menyatakan bahwa Suu Kyi menerima suap belum dibawa ke pengadilan.

Suu Kyi juga diadili atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam hukuman maksimal 14 tahun, dan tuduhan penipuan pemilu, yang diancam hukuman maksimal tiga tahun.

“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai perempuan merdeka secara efektif telah berakhir. Junta Myanmar dan pengadilan kanguru negara itu berjalan beriringan untuk menyingkirkan Aung San Suu Kyi dari apa yang pada akhirnya bisa setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usianya yang sudah lanjut," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch.

“Menghancurkan demokrasi kerakyatan di Myanmar juga berarti menyingkirkan Aung San Suu Kyi, dan junta tidak memberikan kesempatan apapun.”

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU