> >

Pengadilan Myanmar Vonis 5 Tahun Penjara Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Korupsi

Kompas dunia | 27 April 2022, 17:11 WIB
Seorang pejabat hukum Myanmar hari Rabu, (27/4/2022) mengatakan pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang pertama dari beberapa kasus korupsi. (Sumber: Straits Times via Reuters)

BANGKOK, KOMPAS.TV - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi hari Rabu, (27/4/2022) dalam kasus pertama dari beberapa kasus korupsi yang menimpanya, seperti laporan Associated Press, Rabu, (27/4/2022).

Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta militer Februari tahun lalu, membantah tuduhan dia menerima emas dan ratusan ribu dolar yang diberikan kepadanya sebagai suap oleh seorang rekan politik penting.

Pendukungnya dan pakar hukum independen menganggap penuntutannya sebagai langkah yang tidak adil untuk mendiskreditkan Suu Kyi dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil mencegah pemimpin terpilih berusia 76 tahun itu kembali ke peran aktif dalam politik.

Putri Aung San, bapak pendiri Myanmar, Suu Kyi menjadi tokoh publik pada tahun 1988 selama pemberontakan yang gagal melawan pemerintah militer sebelumnya ketika dia membantu mendirikan partai Liga Nasional untuk Demokrasi.

Dia menghabiskan 15 dari 21 tahun berikutnya dalam tahanan rumah karena memimpin perlawanan tanpa kekerasan untuk demokrasi yang membuatnya mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian 1991.

Ketika tentara mengizinkan pemilu tahun 2015, partainya menang telak dan dia menjadi kepala negara de facto. Partainya memenangkan mayoritas yang lebih besar dalam pemilu 2020.

Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus lain dan menghadapi 10 tuduhan korupsi tambahan.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Serukan Perundingan Damai dengan Kelompok-Kelompok Pemberontak Etnis

Hari Rabu, (27/4/2022) pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang pertama dari beberapa kasus korupsi. Win Htein, kiri, tangan kanan pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan junta militer pada hari Jumat (29/10/2021) atas tuduhan makar tingkat tinggi (Sumber: Straits Times via AFP)

Hukuman maksimal dalam UU Pemberantasan Korupsi adalah 15 tahun penjara dan denda. Bila ditotal, Suu Kyi menghadapi sederet kasus lain yang bila digabung dapat membawa hukuman lebih dari 100 tahun penjara.

“Tuduhan ini tidak akan memiliki kredibilitas kecuali di mata pengadilan junta (dan pendukung militer),” kata Moe Thuzar, seorang rekan di Yusof Ishak Institute, sebuah pusat studi Asia Tenggara di Singapura.

“Bahkan jika ada kekhawatiran atau keluhan yang sah tentang korupsi oleh setiap anggota pemerintahan terpilih, kudeta dan kekuasaan militer yang ditegakkan tentu saja bukan cara untuk mengejar kekhawatiran tersebut.”

Berita vonis pada hari Rabu datang dari seorang pejabat hukum yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk merilis informasi tersebut. Persidangan Suu Kyi di ibu kota, Naypyitaw, tertutup untuk media, diplomat, dan penonton, dan pengacaranya dilarang berbicara kepada pers.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU