> >

Pakistan Hukum Mati 6 Terdakwa Pembantai Keji Warga Sri Lanka yang Dituduh Menista Agama

Kompas dunia | 19 April 2022, 09:47 WIB
Lokasi warga Sri Lanka dibakar hidup-hidup setelah dipukuli habis di Sialkot, Pakistan, Jumat (3/12/2021) dalam aksi brutal pembantaian orang yang dituduh penista agama. Pengadilan Pakistan hari Senin, (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati enam laki-laki karena pembunuhan brutal warga Sri Lanka yang dituduh menista agama Islam. (Sumber: AP Photo/Shahid Akram)

Klip lain menunjukkan tubuh Diyawadana dibakar. Banyak di antara massa tidak berusaha menyembunyikan identitas mereka dan beberapa mengambil foto narsis di depan mayat yang terbakar.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan agama seringkali digunakan di Pakistan untuk menyelesaikan dendam pribadi, dengan sebagian besar minoritas menjadi sasaran.

Pada bulan April 2017, massa yang marah membantai mahasiswa universitas Mashal Khan ketika dia dituduh memposting konten penghujatan secara online.

Sepasang suami istri Kristen juga digantung dan jenazah mereka dibakar di Punjab pada tahun 2014 setelah dituduh menodai Al Quran.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/France24


TERBARU