Pakistan Hukum Mati 6 Terdakwa Pembantai Keji Warga Sri Lanka yang Dituduh Menista Agama
Kompas dunia | 19 April 2022, 09:47 WIBISLAMABAD, KOMPAS.TV - Pengadilan Pakistan hari Senin, (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati enam laki-laki dan puluhan lain dengan hukuman penjara mulai dua tahun hingga seumur hidup karena pembunuhan brutal oleh massa terhadap seorang manajer pabrik Sri Lanka yang dituduh melakukan penistaan agama Islam, seperti laporan France24, Selasa, (19/4/2022).
Serangan brutal main hakim sendiri di Sialkot, Pakistan, 3 Desember lalu menyebabkan kemarahan seluruh negeri, dengan Perdana Menteri saat itu Imran Khan menyebutnya sebagai "hari memalukan bagi Pakistan".
Beberapa isu menguasai Pakistan seperti penistaan agama, yang bahkan sedikit saja persepsi penghinaan terhadap Islam dapat menyulut unjuk rasa, serta menyebabkan pembunuhan dan pembantaian manusia lain tanpa proses pengadilan.
Hari Senin, jaksa mengatakan 88 dari 89 orang yang diadili atas pembunuhan Priyantha Diyawadana mendapat hukuman, dengan enam orang dijatuhi hukuman mati, sembilan orang dijatuhi penjara seumur hidup dan sisanya hukuman penjara antara dua hingga lima tahun.
"Tim penuntut bekerja sangat keras untuk mengajukan kasusnya ke pengadilan dan untuk mencapai keputusan ini," kata Abdul Rauf Wattoo, jaksa penuntut umum, seperti dikutip France24.
"Kami puas dengan hasilnya," kat Abdl rauf Wattoo.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Manajer di Pakistan Ditetapkan: Mengaku dengan Bangga, Selfie sambil Membakar
Persidangan diawasi oleh pengadilan anti-teror khusus, yang didirikan untuk mempercepat proses peradilan dalam kasus-kasus terkenal yang dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk diproses.
Sebelum terjadinya pembunuhan, pejabat polisi setempat mengatakan, desas-desus menyebar bahwa korban yang dibantai, Diyawadana, mencopot poster keagamaan dan membuangnya ke tempat sampah.
Beberapa klip video mengerikan yang dibagikan di media sosial menunjukkan massa memukuli korban sambil meneriakkan slogan-slogan menentang penistaan agama.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/France24