Tikam Anggota Parlemen Inggris Raya hingga Tewas, Simpatisan ISIS Dihukum Seumur Hidup
Kompas dunia | 14 April 2022, 03:45 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Ali Harbi Ali, simpatisan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dihukum seumur hidup usai divonis bersalah membunuh seorang anggota parlemen, Rabu (13/4/2022).
Ali diputus tidak bisa mengajukan pembebasan bersayarat dan kemungkinan besar akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Diketahui, Ali membunuh anggota parlemen asal Partai Konservatif David Amess di Leigh-on-Sea, timur Inggris pada 15 Oktober 2021 lalu.
Ia berdalih nekat membunuh karena Amess turut menyetujui serangan udara ke Suriah pada 2014 dan 2015 dalam voting parlemen.
“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atau rasa malu atas apa yang dia perbuat, justru sebaliknya. Ini adalah pembunuhan yang menghantam jantung demokrasi,” kata Hakim Nigel Sweeney kepada pengadilan sebagaimana dikutip Associated Press.
Ali menusuk Amess berulangkali menggunakan pisau daging saat anggota parlemen itu menemui para pemilihnya di sebuah aula gereja. Amess dinyatakan tewas di tempat.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Pendukung ISIS, Salah Satunya Wanita Mantan Narapidana Terorisme
Pria 26 tahun itu mengaku ingin ditembak mati polisi setelah membunuh Amess. Namun, ia pilih meletakkan senjata usai tahu polisi pertama yang datang ke lokasi kejadian tidak dilengkapi senjata api.
Selama persidangan, Ali menyatakan aksinya dilakukan demi membantu Muslim di Suriah karena ia tidak bisa datang langsung untuk bergabung dengan ISIS. Pria keturunan Somalia ini menyebut perbuatannya tidak salah.
Jaksa penuntut mendeskripsikan Ali sebagai teroris fanatik yang bertahun-tahun merencanakan penyerangan kepada politikus Inggris Raya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Associated Press