> >

Ukraina Tuduh Rusia Lakukan Genosida di Mahkamah Internasional, Moskow Absen dari Sidang

Krisis rusia ukraina | 7 Maret 2022, 20:23 WIB
Sebuah pabrik dan toko di Irpin, dekat Kiev, Ukraina terbakar hancur usai dibombardir Rusia, Minggu (6/3/2022). Pada Senin (7/3/2022), Mahkamah Internasional menggelar sidang tentang invasi Rusia ke Ukraina, tetapi Rusia absen dari sidang tersebut. (Sumber: Emilio Morenatti/Associated Press)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didesak untuk memerintahkan Rusia menghentikan agresi militer ke Ukraina. Kasus yang diajukan Ukraina ini disidangkan di Den Haag, Senin (7/3/2022).

Pihak Ukraina membantah dalih Rusia yang menginvasi dengan alasan menghentikan “genosida” di kawasan Donbass. Kiev pun meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia untuk “segera menghentikan operasi militer.”

“Rusia harus dihentikan dan pengadilan ini punya peran untuk menghentikannya,” kata perwakilan Ukraina, Anton Korynevych, dikutip Associated Press

Rusia sendiri memilih absen dari sidang yang digelar di Aula Besar Keadilan Mahkamah Internasional tersebut.

Ketua pengadilan, Hakim Joan E. Donoghue menyebut Duta Besar Rusia untuk Belanda, Alexander Shulgin, memberitahu majelis hakim bahwa “pemerintahannya tidak berniat berpartisipasi dalam proses sidang ini.”

Baca Juga: Ukraina Ternyata Sudah Miliki Rencana Jika Zelensky Terbunuh karena Serangan Rusia

Korynevych pun mengutuk absennya perwakilan Moskow. 

“Fakta bahwa kursi Rusia kosong itu berbunyi nyaring. Mereka tidak ada di persidangan hukum sini. Mereka ada di medan tempur mengobarkan perang agresif melawan negara saya,” kata Korynevych.

Ukraina menuduh Rusia melakukan genosida dengan melancarkan invasi. Moskow dituduh melanggar Konvensi Genosida 1948 yang telah diratifikasi kedua negara.

“Ukraina secara empatik membantah genosida macam apa pun (di Donbass) terjadi, dan bahwa Federasi Rusia tidak punya dasar hukum apa pun untuk beraksi di dan melawan Ukraina dengan tujuan mencegah dan menghukum genosida,” demikian bunyi pernyataan Ukraina kepada majelis hakim.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU