Peraturan Baru Diteken Putin, Sebarkan Berita Palsu tentang Invasi Rusia Bisa Dihukum 15 Tahun
Krisis rusia ukraina | 5 Maret 2022, 16:03 WIBMenurut laporan Associated Press, peraturan baru ini memuat hukuman denda atau penjara maksimum tiga tahun jika berita yang diterbitkan dianggap otoritas Rusia “palsu” alias bertentangan dengan versi pemerintah.
Akan tetapi, jika berita yang dibuat menimbulkan “konsekuensi serius”, terdakwa bisa dihukum penjara maksimum 15 tahun.
Setelah peraturan tersebut diberlakukan, sejumlah media independen berhenti meliput situasi perang di Ukraina. Media independen Rusia, Novaya Gazeta, mengumumkan bahwa mereka akan menurunkan semua liputan perang karena sensor.
Peraturan ini juga memengaruhi media asing yang beroperasi di Rusia. BBC, misalnya, mengumumkan mereka menangguhkan operasi di Rusia sembari meninjau dampak peraturan baru.
“Keamanan staf kami itu terpenting dan kami tidak ingin mengekspos mereka ke risiko tuntutan kriminal hanya karena melakukan tugas mereka,” kata Direktur Jenderal BBC Tim Davie dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Hari Kesembilan Perang kontra Rusia, Ukraina: Hampir 900 Anak-Anak Terluka, 28 Meninggal
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber :