> >

Resolusi PBB Tuntut Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina Disetujui 141 Negara, Indonesia Termasuk Setuju

Krisis rusia ukraina | 3 Maret 2022, 02:00 WIB
Duta besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya saat berbicara dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB di markas PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (21/2/2022). Pada Rabu (2/3/2022), Majelis Umum PBB meloloskan resolusi yang mendesak Rusia menghentikan invasi ke Ukraina. (Sumber: UNTV via AP)

Lebih dari 90 negara menjadi ko-sponsor resolusi ini. Majelis Umum PBB mengecam “agresi” Rusia ke Ukraina dengan tegas.

Resolusi Majelis Umum PBB mendesak Moskow mundur dari perbatasan Ukraina yang diakui internasional.

Rusia juga diminta membatalkan pengakuan kemerdekaan terhadap republik separatis di Donetsk dan Luhansk.

Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum tidaklah mengikat secara hukum.

Resolusi ini berfungsi lebih sebagai refleksi atas opini internasional.

Dewan Keamanan PBB memiliki kuasa untuk menerbitkan resolusi yang mengikat secara hukum.

Namun, pada Jumat (25/2) lalu, Rusia menggunakan hak veto-nya untuk membatalkan resolusi Dewan Keamanan.

Baca Juga: Hari ke-7 Invasi Rusia ke Ukraina, PBB Sebut Jumlah Pengungsi Sudah Mendekati 1 Juta Jiwa

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU