Resolusi PBB Tuntut Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina Disetujui 141 Negara, Indonesia Termasuk Setuju
Krisis rusia ukraina | 3 Maret 2022, 02:00 WIBLebih dari 90 negara menjadi ko-sponsor resolusi ini. Majelis Umum PBB mengecam “agresi” Rusia ke Ukraina dengan tegas.
Resolusi Majelis Umum PBB mendesak Moskow mundur dari perbatasan Ukraina yang diakui internasional.
Rusia juga diminta membatalkan pengakuan kemerdekaan terhadap republik separatis di Donetsk dan Luhansk.
Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum tidaklah mengikat secara hukum.
Resolusi ini berfungsi lebih sebagai refleksi atas opini internasional.
Dewan Keamanan PBB memiliki kuasa untuk menerbitkan resolusi yang mengikat secara hukum.
Namun, pada Jumat (25/2) lalu, Rusia menggunakan hak veto-nya untuk membatalkan resolusi Dewan Keamanan.
Baca Juga: Hari ke-7 Invasi Rusia ke Ukraina, PBB Sebut Jumlah Pengungsi Sudah Mendekati 1 Juta Jiwa
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Associated Press