> >

Heboh di Indonesia, Arab Saudi dan Mesir Juga Atur Pengeras Suara Masjid

Kompas dunia | 22 Februari 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi Kabah. Aturan pengeras suara masjid heboh di Indonesia usai keluarnya SE Menag terkait pedoman pengeras suara. Lantas bagaimana di negeri muslim seperti Arab Saudi dan Mesir? (Sumber: KOMPAS.com/AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran Menag (SE Menag) bernomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala jadi perdebatan di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan pengeras suara di negara muslim seperti Arab Saudi dan Mesir?

Pada bulan Juni 2021, Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan suara di masjid dan musala.

Surat edaran itu menjelaskan terkait pembatasan pengeras suara yang diperbolehkan untuk syiar keagamaan. Arab Saudi sendiri saat ini memiliki kurang lebih 98.000 masjid di seantero wilayah Kerajaan Arab.

Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan itu disebutkan, pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah saja. 

Selain itu, penggunaan pengeras suara harus diturunkan volumenya. Jumlah volumenya harus diturunkan hingga sepertiga volume biasanya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh, Minggu (23/5/2021).

Alasan pembatasan pengeras suara tersebut adalah, suara azan yang keras disinyalir akan menganggu mereka yang sedang sakit, khususnya yang berada dalam radius suara dari masjid tersebut.

Hal ini diperkuat dengan beberapa fatwa ulama terkait ketidakbolehan menyuarakan azan dengan keras selain azan dan ikamah di negara tempat dua masjid suci umat Islam tersebut.

Baca Juga: SE Menag: Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid

Mesir Pun Atur Pengeras Suara Masjid

Di negeri muslim lain, Mesir misalnya, tercatat mulai menerapkan aturan pembatasan pengeras suara sejak sejak 2018 lalu.

Alasannya pun serupa dengan Arab Saudi. Dilansir dari Egypt Today, pembatasan terkait pengeras suara ini karena banyaknya keluhan terkait dengan volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu besar.

“Keputusan melarang pengeras suara di dalam masjid tetap diberlakukan, khatib akan diinformasikan untuk mengikuti aturan kementerian terkait salat di bulan suci,” kata Kepala Bidang Keagamaan Kementerian Wakaf Mesir, Gaber Ta’e pada 2018 lalu.

Baca Juga: Dukung SE Menag, DMI: Di Jakarta Ada 4.000 Masjid dan Musala, Mayoritas Punya 4 Pengeras Suara Luar

Aturan ini pun mendapat dukungan penuh dari Universitas Al-Azhar. Bahkan, pihak Al-Azhar mengatakan, pengeras suara yang menganggu, justru bertentangan dengan Islam.

Mohamed El Shahat el-Gendy dari Universitas Al-Azhar menyebut, Al-Qur'an menyuruh umat untuk melihat sekitar dan memperhatikannya. Apalagi bila pengeras suara berada dalam area dimana terdapat rumah sakit maupun sejenisnya.

"Ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan, bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ucapnya dilansir dari Egypt Today.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Saudi Gazette/Egypt Today


TERBARU