> >

Hakim di AS Putuskan Donald Trump Dapat Diadili atas Perannya dalam Kerusuhan Gedung Capitol 2021

Kompas dunia | 19 Februari 2022, 18:45 WIB
Presiden AS Donald Trump ketika berbicara dalam protes besar di Washington, 6 Januari 2021. Hakim di Amerika Serikat hari Jumat (18/2/2022) memutuskan Donald Trump dapat diadili atas perannya dalam penyerbuan dan pendudukan Gedung Kongres tahun 2020, seperti dilaporkan Straits Times, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Associated Press)

Mantan presiden itu menjadi subjek tiga tuntutan hukum yang menuduhnya bertanggung jawab dalam kerusuhan Capitol.

Perannya pada hari itu juga sedang diperiksa oleh komite pemilihan Kongres Amerika Serikat, yang memiliki ratusan halaman dokumen, pesan teks dan kesaksian, sebagian di antaranya berusaha disembunyikan oleh Donald Trump, kata kepala penyelidik.

Sementara, mantan presiden miliarder itu mengecam penyelidikan itu sebagai "perburuan penyihir".

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Straits Times


TERBARU