> >

Mahkamah Konstitusi Kuwait Batalkan Undang-Undang yang Kriminalisasi Warga Transgender

Kompas dunia | 18 Februari 2022, 04:15 WIB
Mahkamah Konstitusi serta kampanye selama bertahun-tahun oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi Kuwait memutuskan bahwa undang-undang tidak jelas yang menghantui orang-orang yang berpakaian dan berperilaku seperti lawan jenis tidak sesuai dengan keinginan konstitusi untuk memastikan dan melestarikan kebebasan pribadi. seperti dilaporkan pada 17 Februari 2022. (Sumber: New York Times)

Pada hari Kamis, anggota parlemen dari kubu Islam konservatif di Kuwait mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang memalukan dan bersumpah untuk melawannya.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Associated Press


TERBARU