Suami Penggal Istri di Iran, Publik Geger dan Pertanyakan Hukum Perlindungan Perempuan
Kompas dunia | 10 Februari 2022, 12:45 WIBMenurut Fars, Mona kembali dari Turki pada Jumat (4/2/2022), dan terbunuh tak lama kemudian.
Baca Juga: Hijab Dilarang di Kelas, Sekolah di India Ditutup Akibat Demonstrasi Berujung Ricuh
Jaksa Penuntut Abbas Hosseini Poua, mengungkapkan Heydari ditangkap bersama dengan saudaranya, yang dituduh telah membantunya melakukan kejahatan.
“Terdakwa pasti akan ditindak tegas,” ujar Pouya.
Ia juga menambahkan mereka yang menerbitkan dan membagikan video tersebut juga dapat menghadapi penangkapan.
Insiden ini membuat publik mempertanyakan hukum perlindungan perempuan yang kerap menjadi sasaran prilaku kekerasan dalam rumah tangga di Iran.
Wakil Presiden untuk Urusan Perempuan dan Keluarga, Ensieh Khazali mengungkapkan dalam cuitannya insiden itu telah mendorong Pemerintah Iran untuk mempercepat peninjauan undang-undang yang bertujuan melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga.
“Pengadilan bertekad menjatuhkan hukuman yang paling berat pada (pembunuh dan tersangka kaki tangan), sesuai dengan hukum,” tulis Khazali.
Menurut Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW) pada 2020, selama bertahun-tahun aktivis hak asasi perempuan Iran telah mengampanyekan undang-undang untuk menghentikan kekerasan pada perempuan dan menghukum pelakunya.
Baca Juga: Swedia Deklarasikan Pandemi Covid-19 di Negaranya Berakhir, Timbulkan Ketakutan Ilmuwan
HRW mengatakan, rancangan undang-undang tersebut memiliki sejumlah ketentuan positif.
Termasuk pembentukan perintah penahanan dan pembentukan komite untuk rancangan strategi dan koordinasi tanggapan pemerintah terhadap kekerasan kepada permpuan.
Meski begitu, menudut HRW, undang-undang itu masih tak memenuhi standar internasional.
Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah
Sumber : CNN