> >

Kongo Hukum Mati 50 Orang yang Dianggap Terlibat Pembunuhan Dua Pakar PBB pada 2017

Kompas dunia | 30 Januari 2022, 17:21 WIB
Sebanyak 50 orang dijatuhi hukuman mati di Republik Demokratik Kongo pada Sabtu (29/1/2022) karena terlibat pembunuhan pakar PBB Zaida Catalan dan Michael Sharp pada tahun 2017. Dua pakar PBB tersebut saat itu sedang menyelidiki kekerasan antara pasukan pemerintah dan milisi di wilayah Kasai tengah pada Maret 2017. (Sumber: Straits Times)

Di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah Thomas Nkashama, seorang pejabat imigrasi setempat yang bertemu dengan Catalan dan Sharp sehari sebelum misi fatal mereka, kata Fessy kepada Reuters. Yang lainnya diduga anggota milisi.

Jean de Dieu Mambweni, kolonel yang juga bertemu dengan Catalan dan Sharp sebelum misi mereka, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kata Fessy.

Jaksa dan pengacara pembela dalam kasus ini tidak segera dapat dimintai komentar.

Kakak perempuan Catalan, Elisabeth Morseby, mengatakan, setelah putusan bahwa kesaksian dalam kasus tersebut diragukan kesahihannya mengingat lamanya waktu yang dihabiskan para terdakwa bersama-sama di penjara dan mengatakan keyakinannya bahwa Kolonel Mambweni hanyalah tabir asap yang menutupi kebenaran.

"Agar kebenaran terungkap, semua tersangka, termasuk yang lebih tinggi dalam hierarki, perlu ditanyai, yang belum dilakukan," katanya kepada Reuters.

Jaksa mengatakan bahwa mereka sudah mengikuti seluruh bukti yang ada.

Fessy mengatakan, masih ada lebih banyak pertanyaan daripada jawaban setelah putusan.

"Penyelidikan dan persidangan gagal mengungkap kebenaran penuh tentang apa yang terjadi. Pihak berwenang Kongo, dengan dukungan PBB, sekarang harus menyelidiki peran penting yang mungkin dimainkan pejabat senior dalam pembunuhan itu," katanya.

Menteri Luar Negeri Swedia Ann Linde, menggemakan seruan itu di Twitter, "Penting bahwa penyelidikan terus mengungkap kebenaran dan membawa keadilan, termasuk mengungkap orang lain yang kemungkinan terlibat. Kami mendorong pihak berwenang untuk sepenuhnya bekerja sama dengan mekanisme PBB."

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU