Kongo Hukum Mati 50 Orang yang Dianggap Terlibat Pembunuhan Dua Pakar PBB pada 2017
Kompas dunia | 30 Januari 2022, 17:21 WIBDAKAR, KOMPAS.TV - Sekitar 50 orang dijatuhi hukuman mati di Republik Demokratik Kongo pada Sabtu (29/1/2022).
Mereka terlibat pembunuhan pakar PBB Zaida Catalan dan Michael Sharp pada 2017, kata kelompok hak asasi manusia yang memantau persidangan, seperti dilaporkan Straits Times, Minggu (30/1/2022)
Seorang pejabat imigrasi setempat termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati sementara seorang kolonel tentara divonis 10 tahun penjara, kata Thomas Fessy, peneliti senior Human Rights Watch di Kongo.
Kongo menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2003 sehingga mereka yang dihukum akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Tetapi Thomas Fessy dan saudara perempuan Catalan mengatakan, para penyelidik mengabaikan potensi keterlibatan pejabat tingkat tinggi, dan persidangan tidak mengungkapkan kebenaran.
Zaida Catalan dan Michael Sharp saat itu sedang menyelidiki kekerasan antara pasukan pemerintah dan milisi di wilayah Kasai Tengah pada Maret 2017 saat mereka dicegat lalu digelandang ke lapangan dan ditembak mati.
Para pejabat Kongo menuding pembunuhan itu tanggung jawab milisi Kamuina Nsapu.
Kongo awalnya menyangkal ada agen negara yang terlibat tetapi kemudian menangkap kolonel dan beberapa pejabat lain yang mereka katakan bekerja sama dengan pemberontak.
Setelah persidangan hampir lima tahun yang ditandai dengan penundaan berulang dan kematian beberapa terdakwa dalam tahanan, pengadilan militer di kota Kananga memberikan putusannya pada Sabtu.
Baca Juga: Ribuan Orang Mengungsi di Kongo Timur Akibat Pertempuran Tentara Pemerintah dan Kelompok Pemberontak
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Straits Times