ART Indonesia Dipenjara di Singapura akibat Unggah Video Dirinya Mandikan Majikan ke Media Sosial
Kompas dunia | 29 Januari 2022, 13:23 WIBIa ditugaskan untuk merawat korban, membantunya melakukan tugas sehari-hari seperti mandi dan menyikat gigi, serta pekerjaan rumah tangga.
Korban didiagnosis dengan beberapa abses otak dan kondisi terkait lainnya.
Pemeriksaan lebih lanjut di Pusat Mata Nasional Singapura mengungkapkan bahwa ia memiliki penglihatan yang sangat buruk di kedua matanya.
Putra korban melakukan laporan ke polisi pada Januari 2021, mengatakan ART tersebut telah mengunggah video ketika ia memandikan korban di TikTok.
Ponsel ART itu telah disita, dan video dirinya tengah memandikan korban ditemukan di dalamnya.
ART itu sebelumnya sempat mengatakan, dirinya telah menghapus video tersebut dari TikTok sejam setelah menerima komentar negatif.
Baca Juga: Mengejutkan, Warga Palestina Serang Pemerintahan Hamas di Gaza
Tetapi video itu kemudian diunggah ulang di Facebook oleh orang tak dikenal, dengan korban yang disamarkan dalam rekaman tersebut.
Dua hari setelahnya, anak korban melihat unggahan itu di Facebook, dan mengenali orang di dalamnya adalah sang ayah dan ART-nya.
Jaksa sempat meminta hukuman setidaknya 18 bulan penjara, dan mengatakan bahwa korban adalah orang yang rentan dengan penglihatan buruk di kedua matanya.
Jaksa juga menegaskan bahwa sang ART telah menyalahgunakan kepercayaan dari korban.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Channel News Asia