Amerika Serikat Putuskan Pelecehan Seksual di Militer sebagai Tindak Pidana dan Bisa Masuk Penjara
Kompas dunia | 27 Januari 2022, 09:57 WIBKomisi menyimpulkan, menghapus keputusan tentang penuntutan kekerasan seksual dari rantai komando militer adalah satu-satunya solusi.
Alih-alih dikenai sanksi administratif seperti yang terjadi sebelumnya, pelaku pelecehan seksual kini dapat menerima hukuman penjara.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Straits Times