Amerika Serikat Putuskan Pelecehan Seksual di Militer sebagai Tindak Pidana dan Bisa Masuk Penjara
Kompas dunia | 27 Januari 2022, 09:57 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (26/1/022) yang menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan pidana di bawah undang-undang peradilan militer.
Hal tersebut sebagai upaya untuk meringankan masalah jangka panjang yang selama ini diperjuangkan Pentagon, seperti dilansir Straits Times, Kamis (27/1/2022).
Langkah tersebut, yang masuk dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2022, paket anggaran tahunan Pentagon, dibuat untuk memberi penghormatan kepada Vanessa Guillen.
Prajurit militer berusia 20 tahun itu dibunuh oleh seorang rekan prajurit pada 2020 setelah dilecehkan secara seksual.
Kemudian keluarga korban yang melaporkan kasus itu tidak memercayai komando militer menindaklanjuti pengaduannya.
Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan, perintah itu "menghormati memori Spesialis Angkatan Darat Vanessa Guillen," yang kematiannya "mengatalisasi perhatian nasional terhadap momok kekerasan seksual di militer kita dan membantu memajukan reformasi peradilan militer bipartisan."
Biden mentweet pada hari sebelumnya bahwa dia "menandatangani Perintah Eksekutif untuk menjadikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran dalam Uniform Code of Military Justice."
Baca Juga: Makin Tegang, Amerika Serikat Tolak Permintaan Rusia Agar Ukraina Tak Gabung NATO
Perintah itu juga dimaksudkan untuk "memperkuat tanggapan militer terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan penyiaran atau distribusi gambar visual yang salah," katanya.
Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin sebelumnya telah menunjuk sebuah komisi independen untuk mengajukan rekomendasi tentang cara terbaik untuk menangani pelaku kekerasan seksual di angkatan bersenjata, dan bagaimana menuntut mereka secara lebih efektif.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Straits Times