Turki Bebaskan Jurnalis Jerman yang Dituduh Sebarkan Propaganda Teroris dan Gabung Partai Komunis
Kompas dunia | 17 Januari 2022, 21:20 WIBANKARA, KOMPAS.TV - Pengadilan Turki memutuskan jurnalis asal Jerman, Mesale Tolu, tidak bersalah usai menjalani proses pengadilan bertahun-tahun. Sebelumnya, jurnalis itu dituduh terkait aktivitas terorisme.
“Setelah 4 tahun, delapan bulan, dan 20 hari: dibebaskan dari kedua tuduhan!” cuit Tolu usai hakim memutuskannya tak bersalah, Senin (17/1/2022).
Jurnalis kelahiran 1984 itu ditahan Turki karena dituduh terkait propaganda teroris dan menjadi anggota organisasi teroris, Partai Komunis Turki/Marxis-Leninis (TKP/ML).
Tolu ditahan selama delapan bulan sejak penangkapannya pada 2017. Ia kemudian dibebaskan tetapi tidak boleh meninggalkan Turki hingga Agustus 2018.
Baca Juga: Hendak Wawancarai Pemimpin Geng Kriminal, 2 Jurnalis Ditembak Mati Geng Lawan
Sebelum ditangkap, Tolu bekerja sebagai jurnalis dan penerjemah bagi kantor berita ETHA.
Penangkapan Tolu sempat menambah ketegangan hubungan Jerman-Turki. Berlin tak terima karena Turki menangkap delapan warga Jerman atau Jerman-Turki pada waktu itu.
Jerman menuduh penangkapan-penangkapan tersebut bermotif politis.
Kebebasan pers di Turki disorot
Menurut organisasi perlindungan jurnalis, Committee to Protect Journalists (CPJ), jurnalis-jurnalis ditargetkan oleh otoritas Turki demi memberi tekanan berat untuk menyensor kebebasan pers.
CPJ menyebut sejumlah peraturan perundang-undangan di Turki represif bagi jurnalis.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press