> >

Yunani Terapkan Denda bagi Manula yang Belum Divaksin Covid-19

Kompas dunia | 16 Januari 2022, 17:48 WIB
Pemerintah Yunani mulai Senin (17/1/2022) akan menerapkan denda bagi seluruh warga lanjut usia (manula) yang berusia 60 tahun ke atas yang tidak ikut vaksinasi Covid-19, seperti dilansir Straits Times, Minggu (16/1/2022). Menangguhkan vaksinasi bisa dijatuhi denda €100 setiap bulan, dan dana yang terkumpul akan dialokasikan bagi rumah sakit yang menangani pandemi Covid-19. (Sumber: Straits TImes)

Sejak itu, sekitar 220.000 lansia lebih menyingsingkan lengan baju mereka dan disuntik vaksin Covid-19. Dari 300.000 individu yang tersisa, beberapa akan memenuhi syarat untuk mengajukan pengecualian karena alasan medis.

Menangguhkan vaksinasi bisa dijatuhi denda sebesar €100 setiap bulan. Hukuman akan dikenakan oleh otoritas pajak Yunani langsung pada mereka yang belum disuntik vaksin, dan dana yang terkumpul akan diberikan ke rumah sakit yang memerangi pandemi.

Pada titik ini, pemerintah Yunani kehabisan cara persuasi lainnya, kata juru bicara Ioannis Oikonomou pada Kamis (13/1/2021).

Seperti sebagian besar negara-negara Eropa, Yunani mencatat kasus harian mencapai rekor bulan ini karena varian Omicron yang sangat menular.

Kematian terkait Covid-19 berjalan pada tingkat yang mirip dengan puncak gelombang sebelumnya. Di Yunani, sekitar dua pertiga warganya sudah mendapat vaksinasi penuh, di bawah rata-rata Uni Eropa.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU