> >

Filipina Larang Orang Tak Divaksin Naik Angkutan Umum di Manila, Langsung Dihajar Kritik

Kompas dunia | 14 Januari 2022, 11:05 WIB
Pemerintah Filipina melarang orang yang tak divaksinasi untuk bepergian dengan angkutan umum di Manila. (Sumber: AP Photo/Aaron Favila)

MANILA, KOMPAS.TV - Pemerintah Filipina mengumumkan larangan bagi orang yang tak divaksin untuk naik angkutan umum di Manila.

Aturan tersebut diumumkan oleh Departemen Transportasi, Kamis (13/1/2022), dan akan mulai efektif dijalankan Senin (17/1/2022) pekan depan.

Bersama dengan aturan tersebut, Presiden Rodrigo Duterte mengancam akan menangkap semua orang yang tak divaksin Covid-19, yang menolak tinggal di rumah.

Para penumpang diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi sebelum menaiki transportasi umum, seperti bus, jeepney, kereta, kapal atau pesawat di Manila, di mana jumlah penderita Covid-19 saat ini semakin meninggi.

Baca Juga: Mata-Mata Perempuan China Disebut Telah Menyusup ke Parlemen Inggris, Masuk Lewat Sumbangan

Departemen Transportasi mengungkapkan, kebijakan “tak ada vaksinasi, tak ada angkutan” didesain untuk melindungi semua orang.

Selain itu, demi menghindari kerusakan ekonomi parah karena penutupan sistem trasportasi publik akibat serbuan wabah yang sebelumnya pernah terjadi.

“Kami percaya bahwa ini akan lebih anti-miskin dan anti-kehidupan jika kami tak memaksakan intervensi yang akan mencegah hilangnya nyawa karena non-vaksinasi,” bunyi pernyataan Departemen Transportasi Filipina dikutip dari France24.

Namun peraturan ini langsung dihujani kritikan tak lama setelah diumumkan oleh pemerintah Filipina.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesti Internasional, mengritik keras pelarangan itu.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : France 24/Al-Jazeera


TERBARU