Menyesal Gabung ISIS dan Ingin Kembali Pulang, Perempuan Ini Ditolak Mahkamah Agung AS
Kompas dunia | 12 Januari 2022, 14:11 WIBBIRMINGHAM, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak banding seorang perempuan yang ingin kembali pulang ke AS usai bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Pada Senin (11/1/2022), Mahkamah Agung AS menolak permohonan banding Hoda Muthana, putri seorang diplomat dari Yaman yang lahir di New Jersey pada Oktober 1994. Muthana kemudian tumbuh besar di Alabama, dekat Birmingham.
Muthana meninggalkan AS untuk bergabung dengan ISIS pada 2014. Ia tampaknya terpapar radikalisme daring.
Baca Juga: Taliban Akan Rekrut Pasukan Bom Bunuh Diri, Digunakan untuk Hadapi Ancaman ISIS
Saat ia berada di luar negeri, pemerintah AS memutuskan Muthana tak lagi menjadi warga negara AS, dan mencabut paspornya. Keluarga Muthana kemudian menuntut agar ia diperbolehkan kembali ke AS.
Seorang hakim federal memutuskan pada 2019 bahwa pemerintah AS dengan tepat telah menentukan bahwa Muthana bukanlah seorang warga negara AS, meskipun ia lahir di negara itu. Berdasarkan hukum kewarganegaraan AS, anak-anak diplomat tidak berhak atas kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Namun, pengacara keluarga Muthana mengajukan banding, dan menyebut bahwa status ayah Muthana sebagai diplomat yang ditugaskan PBB telah berakhir sebelum kelahiran Muthana hingga membuatnya secara otomatis menjadi warga negara AS.
Baca Juga: Tragis, Polisi Irak Tewas Dipenggal ISIS setelah Diculik selama Dua Pekan
Keputusan untuk mencabut paspor AS Muthana dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama. Kasus itu menyedot perhatian luas saat mantan Presiden Donald Trump mencuitkan kasus itu, dan menyebut telah memerintahkan menteri luar negeri untuk tidak mengizinkannya kembali ke AS.
Muthana menyerah pada Tentara Demokratis Suriah saat para petempur ISIS kehilangan benteng terakhir mereka di Irak dan Suriah.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Associated Press