> >

Pengadilan Junta Militer Myanmar Kembali Jatuhkan 4 Tahun Penjara kepada Aung San Suu Kyi

Kompas dunia | 10 Januari 2022, 18:27 WIB
Pengadilan Junta Militer Myanmar kembali jatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada mantan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, yang kali ini dianggap bersalah mengimpor walkie talkie secara ilegal dan memiliki satu set alat pengacau sinyal telepon genggam. (Sumber: France24)

Pendukung Suu Kyi mengatakan, kasus-kasus terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya sementara militer mengonsolidasikan kekuasaan.

Junta militer Myanmar mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.

Seorang juru bicara dewan militer tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Persidangannya di ibu kota Naypyitaw itu digelar secara tertutup untuk media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.

Militer belum mengungkapkan di mana Suu Kyi, yang menghabiskan bertahun-tahun dalam tahanan rumah di bawah pemerintahan militer sebelumnya, ditahan.

Dalam beberapa sidang pengadilan baru-baru ini, Suu Kyi mengenakan atasan putih dan longyi coklat yang biasanya dikenakan oleh tahanan Myanmar, kata sumber.

Penguasa militer Min Aung Hlaing bulan lalu mengatakan, Suu Kyi dan presiden terguling Win Myint akan tetap berada di lokasi penahanan yang sama selama persidangan dan tidak akan dikirim ke penjara.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/France24


TERBARU