> >

Pengadilan Junta Militer Myanmar Kembali Jatuhkan 4 Tahun Penjara kepada Aung San Suu Kyi

Kompas dunia | 10 Januari 2022, 18:27 WIB
Pengadilan Junta Militer Myanmar kembali jatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada mantan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, yang kali ini dianggap bersalah mengimpor walkie talkie secara ilegal dan memiliki satu set alat pengacau sinyal telepon genggam. (Sumber: France24)

NAYPITAW, KOMPAS.TV - Pengadilan junta militer Myanmar hari Senin (10/1/2022) kembali menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling, Aung San Suu Kyi.

Dia dijatuhi hukuman atas beberapa tuduhan termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, kata sumber yang mengetahui proses itu seperti dilansir France24, Senin (10/1/2022). 

Pengadilan menjatuhkan dua tahun penjara kepada Suu Kyi karena dianggap bersalah mengimpor radio genggam, dan satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua hukuman penjara itu akan berjalan bersamaan, kata sumber tersebut.

Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan lain, yaitu melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan virus corona, kata sumber itu.

Peraih Nobel perdamaian yang berusia 76 tahun itu diadili dalam hampir 12 kasus yang masing-masing hukuman penjara maksimumnya bila digabung bisa lebih dari 100 tahun penjara. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintah Suu Kyi yang terpilih secara demokratis menyebabkan rangkaian unjuk rasa berdarah dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif sejak akhir dekade kekuasaan militer.

Suu Kyi ditahan pada hari yang sama dengan kudeta dan beberapa hari setelahnya, sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya.

Pada 6 Desember, dia menerima hukuman penjara empat tahun karena dianggap menghasut dan melanggar aturan virus corona.

Baca Juga: Disebut Berpihak pada Myanmar, Kamboja: Ini Bukan Mendukung Junta, tapi Pendekatan Berbeda

Lokasi pembantaian dan pembakaran warga desa di dekat Mo So, negara bagian Kayah, Myanmar pada Jumat (24/12/2021). (Sumber: KNDF via Associated Press)

Hukuman itu, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun, disambut dengan kecaman internasional atas apa yang oleh para kritikus digambarkan sebagai pengadilan palsu.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/France24


TERBARU