Kerajaan Arab Saudi Bebaskan Putri Basmah, Anak Bungsu Mantan Raja Saud bin Abdulaziz
Kompas dunia | 9 Januari 2022, 07:11 WIBPada tahun 2020, Putri Basmah mengatakan melalui saluran media sosialnya bahwa dia telah ditahan di ibu kota Riyadh selama lebih dari setahun dan sakit.
Anak bungsu dari mendiang Raja Saud, Putri Basmah, selama ini mengkritik perlakuan kerajaan terhadap wanita.
Dia akan bepergian ke luar negeri untuk perawatan medis sekitar waktu penangkapannya pada akhir Februari 2019, dan diberitahu setelah penahanannya bahwa dia dituduh mencoba memalsukan paspor, kata seorang kerabat dekat pada saat itu.
"Tuduhan itu kemudian dibatalkan, tetapi dia tetap dipenjara bersama putrinya yang bersamanya saat itu," kata kerabatnya.
Putri Basmah mengatakan dalam posting media sosialnya tentang penahanannya bahwa dia telah ditahan di penjara Al-Ha'ir.
Media belum mendapat kepastian apakah penangkapannya terkait dengan penahanan masa lalu terhadap bangsawan Saudi dan warga negara terkemuka yang sumbernya terkait dengan konsolidasi kekuasaan Putra Mahkota Mohammed bin Salman atau tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, termasuk aktivis hak-hak perempuan.
Baca Juga: Aturan Baru Arab Saudi untuk Jemaah Umrah, Antisipasi Omicron di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Dalam petisi yang diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertanggal 5 Maret 2020, keluarga sang putri mengatakan alasan penahanannya.
"Mungkin karena perannya sebagai kritikus yang blak-blakan atas pelecehan di negara kelahiran kita, tetapi juga untuk menanyakan tentang warisan kekayaan yang ditinggalkan (oleh) ayahnya yang dibekukan".
Adapun sebagian masa kecil Basmah dihabiskan di Beirut, Lebanon. Sebagai akibat dari Perang Saudara Lebanon, dia dan ibunya pindah antara London dan Amerika Serikat.
Putri Basmah dikenal karena memperkenalkan Hukum Jalan Keempat. Pada Maret 2019, Basmah binti Saud ditangkap delapan pria bersenjata ketika dia dan putrinya mencoba meninggalkan Arab Saudi untuk perawatan medis di Swiss, dan sejak itu menghilang dari pandangan publik.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : The Straits Times