> >

Pria AS Selewengkan Dana Bantuan Covid-19 untuk Beli Lamborghini, Terancam Penjara 132 Tahun

Kompas dunia | 3 Januari 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi. Situsweb untuk mengajukan asuransi pengangguran dan melaporkan penyelewengan dana bantuan di AS. Seorang pria asal Florida AS ketahuan menyelewengkan dana bantuan Covid-19 untuk memberi barang-barang mewah, di antaranya mobil Lamborghini. (Sumber: Keith Srakocic/Associated Press)

JACKSONVILLE, KOMPAS.TV - Valesky Barosy, seorang pria asal Florida Selatan, Amerika Serikat terancam hukuman penjara setelah ketahuan menyelewengkan dana bantuan Covid-19.

Menurut laporan CBS News, Senin (3/1/2022), pria itu menyelewengkan dana bantuan untuk membeli barang-barang mewah.

Jaksa penuntut federal menyebut Barosy menggelapkan sekitar USD2,1 juta atau Rp30,1 miliar melalui program penjaminan upah pemerintah.

Pria 27 tahun itu disidang di pengadilan Fort Lauderdale, Florida pada Rabu (29/12/2021) lalu.

Baca Juga: Dana Bantuan Covid-19 AS Rp1,4 Kuadriliun Diselewengkan

Barosy mengaku mengajukan aplikasi dana bantuan senilai USD4,2 juta bersama komplotannya. Bantuan pemerintah kemudian cair senilai USD2,1 juta.

Barosy diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil Lamborghini Huracan EVO, jam tangan Rolex dan Hublot, serta produk fesyen dari Louis Vuitton, Gucci, dan Chanel.

Jaksa menuntut Barosy dengan lima tuduhan penipuan (wire fraud), tiga tuduhan pencucian uang, serta satu pencurian identitas.

Apabila diputus bersalah atas semua tuduhan, ia terancam hukuman maksimum 132 tahun penjara.

Baca Juga: Dana Bantuan Covid Diselewengkan, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU