Di Arab Saudi, Jalan Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp3,7 Juta
Kompas dunia | 1 Januari 2022, 12:03 WIBLangkah-langkah pengetatan tersebut diterapkan di tengah merebaknya kasus varian Omicron di seluruh dunia.
Otoritas Kesehatan Arab Saudi (Weqaya) juga telah memperbarui penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat publik seperti mal, pasar, restoran dan kafe.
Dalam aturan baru tersebut, warga diwajibkan memindai barcode dengan aplikasi Tawaqalna guna melihat status imunisasi sebelum memasuki tempat-tempat publik.
Selain itu, warga juga harus dalam kondisi sehat.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV