> >

Ditarik TNI AL, Kapal Berisi Warga Rohingya Berlabuh di Lhokseumawe dan Langsung Dilayani Bersama

Kompas dunia | 31 Desember 2021, 05:25 WIB
Seorang anak perempuan duduk di perahu kayu yang membawa warga Rohingya saat tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh di Aceh Utara, Indonesia, Jumat dini hari, 31 Desember 2021. Sekitar 120 warga Muslim Rohingya akhirnya berlabuh dan turun dari kapal yang hanyut selama berhari-hari di lepas pantai Provinsi Aceh setelah ditarik oleh kapal TNI AL ke pelabuhan di Lhokseumawe. (Sumber: AP Photo/Zik Maulana)

Sebelumnya, wanita dan anak-anak di kapal berteriak minta tolong saat kapal TNI-AL mendekat, dan prajurit TNI-AL langsung mengantarkan makanan dan persediaan.

Badan Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) menyatakan siap membantu pemerintah Indonesia dan masyarakat setempat untuk mengurus warga Rohingya tersebut, termasuk menetapkan proses karantina sesuai dengan protokol kesehatan masyarakat internasional di tengah pandemi.

Lebih dari 700.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh sejak Agustus 2017, ketika militer Myanmar melancarkan operasi pembersihan sebagai tanggapan atas serangan oleh kelompok pemberontak.

Pasukan keamanan Myanmar dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran ribuan rumah.

Baca Juga: UNHCR Minta Indonesia Beri Izin Kapal Pengungsi Rohingya Berlabuh di Bireuen

Kapal kayu yang rusak di tengah laut berisi puluhan warga Rohingya saat terkatung-katung di perairan Bireuen, Aceh, menunggu persetujuan pemerintah Indonesia. Sekitar 120 warga Muslim Rohingya akhirnya berlabuh dan turun dari kapal yang hanyut selama berhari-hari di lepas pantai Provinsi Aceh setelah ditarik oleh kapal TNI AL ke pelabuhan di Lhokseumawe. (Sumber: France24)

Kelompok-kelompok Rohingya telah berusaha untuk meninggalkan kamp-kamp yang penuh sesak di Bangladesh dan melakukan perjalanan melalui laut dalam perjalanan berbahaya ke negara-negara mayoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut.

Malaysia yang didominasi Muslim telah menjadi tujuan bersama bagi kapal-kapal itu, dan para penyelundup manusia menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada para pengungsi di sana. Namun banyak pengungsi Rohingya yang mendarat di Malaysia menghadapi penahanan.

Meskipun Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNHCR mengatakan peraturan presiden 2016 memberikan kerangka hukum nasional yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi di kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan untuk membantu mereka turun.

Ketentuan ini telah diterapkan selama bertahun-tahun, terakhir pada bulan Juni ketika 81 pengungsi Rohingya diselamatkan di lepas pantai Aceh Timur.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Associated Press


TERBARU