Ini Dia Negara Terkaya yang 32 Persen Penduduknya Jadi Miliarder
Kompas dunia | 21 Desember 2021, 10:24 WIBMisalnya di Inggris Raya, orang yang bukan penduduk diizinkan tinggal selama 90 hari. Hal ini dimanfaatkan pengusaha yang bekerja di Inggris tinggal tidak sampai 90 hari, kemudian memilih menetap di Monako.
Sehingga mereka mendapat keringanan pajak di Monako dan terhindar dari aturan pajak Inggris. Nah saat ini, negara-negara Eropa menilai praktik itu sebagai penggelapan pajak. Mereka tengah berusaha menyusun kebijakan, agar bisa menarik pajak sesuai aturan negara tempat menghasilkan uang.
2. Pajak modal dan kekayaan
Penduduk Monako tidak membayar pajak modal atau capital gain. Monako juga tidak memungut pajak kekayaan bersih kepada penduduknya.
3. Pajak properti
Umumnya, tidak ada pajak properti di Monako. Namun, properti sewaan dikenai pajak sebesar 1 persen dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selanjutnya ada pajak 33,3 persen atas keuntungan penjualan real estate.
Baca Juga: Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Bisa Kena Sanksi 200 Persen
4. Perpajakan bisnis
Pada tahun 1963, Monako menghapus pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal. Seiring dengan sejumlah besar privasi data, kebijakan ini sangat meningkatkan investasi asing di negara tersebut.
Tidak ada pajak penghasilan badan umum di Monako, tetapi melalui perjanjian yang dimiliki kerajaan dengan Perancis, jenis kegiatan bisnis tertentu memang memiliki laba yang dikenakan pajak. Seperti dalam kasus perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih operasi mereka terjadi di luar Monako.
Perusahaan di Monako juga akan dikenakan pajak laba jika mereka terlibat dalam penjualan lisensi merek dagang, paten, proses manufaktur, atau hak cipta artistik.
Selain kelonggaran pajak, Monako juga dikenal dengan kerahasiaan keuangannya. Monako menjaga privasi data tingkat tinggi dalam sistem perbankannya, meskipun belakangan ini Monako telah menandatangani perjanjian transparansi dengan negara lain.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com