Tega! Balita Dijual Bapak Kandung Seharga Rp 420 Juta, Kini Sang Bapak Dijebloskan Penjara 10 Tahun
Kompas dunia | 16 Desember 2021, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang balita (bayi di bawah lima tahun) dijual oleh bapak kandungnya seharga $ 30.000 atau senilai Rp 420 juta. Kejadian ini terjadi di Baghdad Iraq.
Lewat pernyataan resminya, Dewan Paradilan Tertinggi Iraq telah mengeluarkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada sang bapak karena sudah menjual putranya tersebut dengan harga 30 ribu dolar US.
Dalam pengadilan yang digelar di Pengadilan Rusafa, Bagdhad, itu sang bapak terbukti sudah melakukan human trafficking dan hukuman tersebut bisa bertambah.
Dilansir dari Gulfnews, kejadian balita yang dijual bermula ketika sang bapak menerima kontak dari temannya. Lantas temannya itu berkata, apakah ia bisa membeli bayi tersebut.
Baca Juga: Resmi! Arab Saudi Izinkan Umrah Anak 12 Tahun, Begini Syaratnya
Entah apa motif sang ayah, ia lantas menjual anaknya kepada temannya tersebut. kasus ini pun mengemuka dan sang ayah pun ditangkap pihak otoritas Iraq.
Sang ayah pun dijatuhi hukuman sesuai UU terkait Perdagangan Manusia di Iraq. Kejadian bapak yang menjual balita ini diduga terkait ekonomi maupun motif sosial lain. Kejadian ini ternyata bukan yang pertama terjadi di Iraq.
Pada Januari 2020 lalu juga terjadi kejadian yang nyaris serupa. Bahkan, kai ini yang ditangkap adalah pasangan suami-istri.
Keduanya ditangkap setelah pasangan itu berusaha menjual anak mereka yang masih berusia 5 tahun. Bahkan, anak itu dijual dengan harga 7 ribu dolar atau senilai Rp 100 juta.
“Pasangan itu ditangkap di distrik Karrada, pusat kota Baghdad, saat menjual putra mereka yang berusia 5 tahun seharga 10 juta dinar (sekitar $7.000). Orang tua itu ditahan dan kami akan melakukan tindakan hukum terhadap keduanya,” bunyi statemen resmi Otoritas Keamaan Iraq di Gulf News.
Diduga, ada jaringan internasional terkait perdagangan anak ini dan saat ini pihak otoritas sedang menelusuri terkait hal itu.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV