> >

Resmi! Arab Saudi Izinkan Umrah Anak 12 Tahun, Begini Syaratnya

Kompas dunia | 15 Desember 2021, 16:53 WIB
Secara resmi Arab Saudi izinkan jamaah umrah bagi anak 12 tahun (Sumber: Saudi Gazette)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Arab Saudi lewat Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengumumkan, anak kecil berusia 12 tahun sudah diperbolehkan ibadah umrah per hari ini, Rabu (15/12) atau Selasa waktu Saudi. 

Semua Muslim dengan adanya pengumuman ini, termasuk anak-anak, sudah diperbolehkan memasuki dua tanah suci untuk ibadah, termasuk umrah. Aturan otoritas Arab Saudi sebelumnya memuat larangan umrah bagi anak di bawah usia 18 tahun dan aturan larangan bagi lansia di atas 50 tahun. 

Dilansir dari Saudi Gazette, syarat bagi anak kecil berusia 12 tahun atau lebih adalah, ia harus berstatus ‘sehat dan kebal’ di aplikasi milik Arab Saudi bernama Tawakalna atau Eatmarna saat mereka tiba di Arab Saudi.

Segala jenis visa, termasuk dari Indonesia, saat ini sudah diperbolehkan untuk memasuki Arab Saudi untuk umrah.

Baca Juga: WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi: Calon Jemaah Umrah Harus Memenuhi Syarat yang Ditentukan Arab Saudi

Izin Lewat Aplikasi untuk Ibadah di Masjidil Haram

Lewat aplikasi ini pula, nantinya para jamaah harus membuat izin atau pemesanan terlebih dahulu terkait tempat untuk umrah maupun segala ibadah di masjidil Haram.

Aturan serupa juga ketika para jamaah ini ingin mengunjungi situs makam Nabi Muhammad dan pelbagai tempat di kerajaan Saudi.

Para jamaah yang sudah tiba di Arab Saudi atau di Riyadh diharuskan menyetel aplikasi dan memberikan keterangan terkait kesehatannya di otoritas. Para petugas juga disiapkan di pelbagai tempat untuk melayani para jamaah sejak tiba di Arab.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun bagi jemaah haji. Larangan ini terus berlaku hingga dua pekan lalu mulai dicabut perlahan dan secara resmi, hari ini diumumkan pencabutan secara menyeluruh.

Saat ini sendiri aturan seperti social distancing sudah dicabut di sekitaran Masjidil Haram. Meskipun begitu, para jamaah tetap diwajibkan untuk memakai masker dan reservasi terlebih dahulu untuk melakukan ibadah di Masjidil Haram.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU