> >

Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi 4 Tahun atas Kasus Penghasutan dan Pelanggaran Prokes

Kompas dunia | 6 Desember 2021, 17:41 WIB
Warga Myanmar berdemonstrasi di Mandalay pada 5 Maret 2021 menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi dari tahanan junta militer Myanmar. Pada Senin (6/12/2021), Suu Kyi divonis empat tahun penjara atas dua kasus. Ia masih dijerat kasus lain dengan potensi hukuman total lebih dari 100 tahun. (Sumber: Associated Press)

Vonis terhadap peraih Nobel Perdamaian itu dikecam berbagai pihak. Amnesty International menyebutnya sebagai “contoh terkini keinginan militer menghilangkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar.”

Kudeta militer Myanmar sendiri masih ditentang dengan kuat 10 bulan setelah kejadian. Vonis terhadap Suu Kyi pun diduga bisa memanaskan situasi.

Pada Minggu (5/12/2021), sekelompok orang di Yangon berdemonstrasi menuntut pembebasan Suu Kyi. Sebuah truk militer kemudian menabrak para demonstran, membunuh setidaknya tiga orang.

Baca Juga: AS Mengutuk Ulah Junta Militer Myanmar Terhadap Pengunjuk Rasa yang Berujung Kematian


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU