> >

Dekrit Taliban: Perempuan Tidak Boleh Dipaksa Menikah dan Janda Berhak Atas Harta Mendiang Suami

Kompas dunia | 3 Desember 2021, 22:45 WIB
Pemerintah Taliban di Afghanistan hari Jumat (03/12/2021) menerbitkan dekrit tentang hak-hak perempuan yang menetapkan aturan tentang pernikahan dan barang hak milik, yang menyatakan perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda wajib memiliki bagian dari properti atau hak milik mendiang suaminya. (Sumber: Associated Press)

Negara yang juga menderita krisis likuiditas perbankan karena arus kas mengering akibat sanksi, saat ini juga menghadapi risiko keruntuhan ekonomi, terutama sejak Taliban mengambil alih kekuasaan.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Straits Times


TERBARU