Mantan PM Malaysia Najib Razak Batal Ambil Hak Rumah sebagai Mantan Perdana Menteri
Kompas dunia | 20 November 2021, 00:25 WIBDatuk Seri Junaidi menambahkan kabinet memutuskan membentuk komite untuk meninjau pedoman penyediaan tanah dan rumah tempat tinggal bagi mantan PM.
Sementara Najib sempat bersikeras dia memilih plot berdasarkan kesesuaiannya dan tidak mengetahui nilai atas tanah tersebut, yang bangunannya juga akan didanai negara.
"Saya baru tahu (nilainya) setelah dipublikasikan," katanya.
Hak perumahan untuk mantan perdana menteri diberlakukan pada tahun 2003, beberapa bulan sebelum Tun Dr Mahathir mundur digantikan Tun Abdullah Badawi.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Hukuman yang Dijatuhkan Kepadanya
Tetapi Dr Mahathir mengeklaim, "Selama masa jabatan saya, saya bahkan tidak pernah meminta rumah dan saya bergantung pada pensiun saya."
The Straits Times mendapat informasi bahwa pemerintah Malaysia di bawah Najib Razak pernah menyetujui pemberian negara berupa sebidang tanah di Kuala Lumpur dan dana sebesar 10 juta ringgit untuk membangun rumah bagi Abdullah Badawi, pendahulu langsungnya yang mengundurkan diri pada 2009.
Di bawah undang-undang yang diperkenalkan pada awal 80-an, seorang mantan perdana menteri berhak memilih salah satu dari tiga jenis tunjangan perumahan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
Fasilitas tersebut, sebagaimana tercantum di bawah Undang-Undang Anggota Parlemen (Remunerasi), dapat berupa rumah milik pemerintah lengkap dengan segala fasilitasnya, atau tunjangan bulanan 10,000 ringgit jika dia memilih untuk tinggal di rumahnya sendiri, atau kepemilikan sebuah rumah yang diberikan oleh pemerintah.
Mahathir mengeklaim pilihan tanah Najib bernilai 60 juta ringgit, dengan 40 juta ringgit dialokasikan untuk membangun tempat tinggal.
“Bagaimana pemerintah bisa mengalokasikan hadiah seperti itu kepada mantan perdana menteri; kepada orang yang dihukum?” katanya, merujuk pada vonis bersalah Najib terkait skandal 1Malaysia Development Berhad.
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun Najib mengajukan banding atas keputusan tersebut dan tetap menjadi anggota parlemen.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Straits Times/Malaysianow