Lusinan Kapal Dekat Singapura Ditahan TNI AL, Mengaku Bayar Ratusan Ribu Dolar untuk Bebas
Kompas dunia | 15 November 2021, 06:40 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV - Lebih dari selusin pemilik kapal mengklaim telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD300 ribu untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut. Pembayaran dikarenakan kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Hal itu diungkap pihak yang mengetahui langsung masalah tersebut seperti dilansir Al-Arabiya, Minggu (14/11/2021).
Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut.
Tidak dapat memastikan siapa penerima akhir pembayaran tersebut, dan apakah pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut.
Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri pelayaran.
Panglima Komando Armada 1 Laksamana Muda Arsyad Abdullah, dalam keterangan tertulis membantah hal tersebut. Dia mengatakan, tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada TNI-AL dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.
“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata komandan TNI-AL di wilayah tersebut.
Dikatakannya, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar. "Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," kata Abdullah.
Baca Juga: Nyaris Bernasib seperti Ever Given, Kapal Kargo Raksasa Ini Sempat Nyangkut di Terusan Suez
Selat Singapura, salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura, pusat pelayaran regional di mana pandemi Covid-19 menyebabkan penundaan berlabuh yang lebih lama.
Kapal telah bertahun-tahun berlabuh di perairan di sebelah timur Selat Singapura sementara mereka menunggu untuk berlabuh. Mereka meyakini berada di perairan internasional dan karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya berlabuh apa pun, kata dua analis maritim dan dua pemilik kapal.
TNI AL mengatakan daerah ini berada di dalam perairan teritorial Indonesia dan bermaksud untuk menindak lebih keras kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.
Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak berkomentar.
Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah, mengaku ditahan oleh TNI AL dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah bisa bebas setelah melakukan pembayaran USD250 ribu hingga USD300 ribu, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim yang terlibat.
Melakukan pembayaran dianggap lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal kargo yang membawa seperti minyak atau biji-bijian, jika mereka ditahan selama berbulan-bulan menunggu kasus disidangkan di pengadilan Indonesia, kata dua pemilik kapal.
Dua awak kapal yang ditahan mengatakan pelaut TNI AL bersenjata mendekati kapal mereka dengan kapal perang, naik kapal dan membawa kapal mereka ke pangkalan angkatan laut di Batam atau Bintan, pulau-pulau Indonesia di selatan Singapura, melintasi Selat.
Kapten kapal dan kerap kali awak kapal ditahan di ruangan yang sempit dan panas, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengatur uang tunai untuk dikirim atau ditransfer ke orang yang mengaku perantara angkatan laut, kata dua anggota awak yang ditahan.
Abdullah, perwira TNI-AL, mengatakan awak kapal tidak ditahan.
Baca Juga: Terlambat 4 Bulan, Kapal Kargo Ever Given Akhirnya Bongkar Muatan 2.000 Kontainer di Inggris
"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," kata Abdullah.
Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya ditahan di Indonesia, mengatakan TNI-AL berhak untuk melindungi perairannya, tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka penegakan dan proses hukum harus dilakukan.
"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah," kata Askins kepada Reuters melalui email. Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.
Juru Bicara TNI AL Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib dalam keterangan tertulis mengatakan, beberapa kapal yang ditahan tiga bulan terakhir sudah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.
Lima nakhoda kapal sedang diadili dan dua lainnya dijatuhi hukuman penjara dan denda masing-masing Rp100 juta dan Rp25 juta. Namun Holib menolak untuk menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Al-Arabiya