> >

Pria Ini Dipenjara 24 Tahun untuk Kejahatan yang Tak Dilakukannya, Padahal Saksi Mengaku Berbohong

Kompas dunia | 14 November 2021, 16:15 WIB
Dontae Sharpe mendapatkan pengampunan penuh setelah dipenjara 24 tahun untuk kejahatan yang tak dilakukannya, meski saksi mengaku sudah berbohong. (Sumber: AP Photo)

Pembebasannya itu dilakukan setelah hakim memutuskan kesaksian saksi jelas dibuat-buat, dan setelah penyelidik medis yang bersaksi di persidangan mengatakan penembakan itu secara medis dan ilmu pengetahuan tak mungkin terjadi.

Baca Juga: AS-China Memanas dan Saling Peringatkan Terkait Taiwan Jelang Pertemuan Joe Biden dan Xi Jinping

Dokter Mary Gilliland yang merupakan penyelidik medis mengatakan ia mendengar kesaksian saksi setelah persidangan.

Ia pun menegaskan pantulan dari peluru ke badan tidak sesuai.

Hakim kemudian memerintahkan agar Sharpe dikeluarkan dari penjara dan diizinkan mendapat pengadilan baru.

Pada hari yang sama, Kantor Kejaksaan Distrik memutuskan dakwaan pembunuhan terhadapnya dihapuskan, dan menegaskan negara tak berniat melakukan pengadilan ulang.

Setelahnya, Sharpe selama dua tahun berjuang untuk mendapatkan pengampunan penuh.

Akhirnya Gubernur Cooper mengabulkan permintaan pengampunan Sharpe pada pekan ini.

“Saya telah secara hati-hati mengulas kasus Montoyae Dontae Sharpe dan mengabulkannya Pengampunan Tak Bersalah,” bunyi pernyataan yang dikeluarkannya.

Baca Juga: Satu Orang Tewas saat Ledakan Mobil di Kawasan Syiah Kabul, Korban Ternyata Jurnalis

“Sharpe dan lainnya yang telah mendapatkan dakwaan yang salah berhak mendapat pengakuan secara publik dari ketidakadilan itu sepenuhnya,” lanjut Cooper.

Sharpe pun mengaku tak percaya ia bisa mendapatkan pengampunan, dan merasa seperti masih berada dalam kabut.

Pengampunan itu sekarang membuka jalan bagi Sharpe untuk menuntut kompensasi dari negara sebesar 750.000 dolar AS (Rp10,6 miliar) atas kesalahan penghukuman.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Independent


TERBARU