> >

Bermain Truth or Dare, Pria Ini Akui Membunuh Neneknya dan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 13 November 2021, 12:16 WIB
Pria Inggris, Tiernan Dranton mengaku membunuh neneknya saat bermain Truth or Dare dan dihukum penjara seumur hidup. (Sumber: Lancashire Police Via New York Post)

LANCASHIRE, KOMPAS.TV - Seorang pria di Inggris mengaku membunuh neneknya ketika dirinya tengah bermain Truth or Dare.

Akibat pengakuannya tersebut, pria berusia 21 tahun itu akhirnya dihukum penjara seumur hidup.

Tiernan Danton mengaku membakar rumah Mary Gregory, yang merupakan nenek tirinya di Heysham, Lancashire pada 28 Mei 2018.

Akibatnya, perempuan berusia 94 tahun tersebut terjebak dan kemudian ditemukan dalam kondisi kritis di bawah meja bungalo-nya.

Gregory kemudian tewas empat hari kemudian karena luka-lukanya.

Baca Juga: Menyedihkan, Bocah 10 Tahun Tewas Terjebak di Kolam Renang karena Rambutnya Tersangkut Saluran Air

Namun, saat itu penyelidik kebakaran menegaskan insiden tersebut terjadi dikarenakan rokok, sehingga kasus itu pun ditutup.

Namun beberapa pekan kemudian, pada sebuah permainan Truth or Dare, Darnton mengatakan kepada kedua temannya yang mengatakan dia menyalakan api di tirai rumahnya tersebut.

Pihak kepolisian sendiri membuka kembali kasus tersebut pada 2019, setelah Darnton memberikan komentar memberatkan tentang ibu dari ayah tirinya itu selama sesi konseling.

Ketika itu ia mengatakan membakar tirai rumahnya, dan orang lain tahu tentang kejahatannya.

“Saya memiliki sebuah rahasia yang tak seorang pun tahu. Saya mungkin telah membunuh seseorang,” ujar Darnton kepada temannya, seperti diungkapkan pada persidangan di Pengadilan Preston Croiwn dikutip dari New York Post.

Ia pun menambahkan dirinya menyalakan api karena tidak ingin nenek tirinya mengalami demensia lagi.

Pada 2019, Darnton juga mengatakan kepada seorang penasihat, bahwa rekannya bisa mengirim ia ke penjara atas apa yang ia ketahui.

Kemudian ia mengaku kepada penasihat dan ayah tirinya, Chris Gregory, 66 tahun, bahwa ia yang membuat kebakaran.

Akibat ulahnya tersebut, pengadilan memutuskan Darnton dihukum penjara seumur hidup dengan minimum 15 tahun di balik jeruji besi, Kamis (11/11).

Baca Juga: Joe Biden akan Bertemu Xi Jinping Secara Virtual, Apa yang akan Dibahas?

“Membunuh selalu ada dalam pikiran Anda selama beberapa waktu,” kata Hakim Amanda Louise Yip.

“Berdasarkan buktu Anda sendiri, Anda terpesona oleh pembunuh berantai dan kejahatan mereka. Anda memiliki pemikiran gelap. Pencarian internet yang Anda lakukan sebelum dan sesudah membunuh Nyonya Gregory melukiskan gambaran mengkhawatirkan,” tambahnya.

Pada ponsel dan laptop Darnton, penyelidik menemukan pencarian internet setelah kebakaran itu, termasuk “saya pembunuh”, “saya monster dan akan pergi ke neraka”, serta “saya ingin melakukan hal jahat”.

Juri yang hadir di persidangan juga ditunjukkan gambatr detail dari rumah Darnton, dan menggarisbawahi denah bungalo korban.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : New York Post


TERBARU