> >

Abu Dhabi Izinkan Non-Muslim Jalani Pernikahan Sipil

Kompas dunia | 8 November 2021, 05:05 WIB
Pemerintah Abu Dhabi di Uni Emirat Arab mengeluarkan kebijakan yang akan mengijinkan warga non-Muslim untuk menikah, bercerai, dan mendapat hak asuh anak berdasarkan undang-undang sipil Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (Sumber: Good Word News)

Reformasi hukum tersebut, bersama sejumlah kebijakan seperti pemberian visa dengan durasi lebih panjang, dianggap sebagai cara untuk menjadikan negara Teluk itu lebih menarik bagi investor, wisatawan, dan warga asing yang ingin menetap dalam jangka panjang.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU