Abu Dhabi Izinkan Non-Muslim Jalani Pernikahan Sipil
Kompas dunia | 8 November 2021, 05:05 WIBDUBAI, KOMPAS.TV - Pemerintah Abu Dhabi di Uni Emirat Arab mengeluarkan kebijakan yang akan mengijinkan warga non-Muslim untuk menikah, bercerai, dan mendapat hak asuh anak berdasarkan undang-undang sipil Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, seperti dilansir Antara mengutip Reuters, Minggu (07/11/2021).
Kabar itu muncul dari kantor berita resmi Uni Emirat Arab, WAM, mengutip sebuah dekrit baru penguasa Abu Dhabi yang juga saat ini Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan.
Kebijakan itu menjadi langkah terbaru Uni Emirat Arab, federasi dari tujuh keemiratan, untuk menjaga daya saingnya sebagai sebuah pusat komersial di kawasan.
Seperti negara-negara Teluk lainnya, Uni Emirat Arab mendasarkan masalah pencatatan sipil pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Dekrit tersebut mengatakan undang-undang itu mencakup pernikahan, perceraian, pemberian tunjangan, warisan, hak asuh anak bersama, dan pembuktian keturunan.
Kebijakan itu bertujuan untuk "meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik bagi pemilik bakat dan keterampilan," kata WAM.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Jadi Nama Jalan di Abu Dhabi
Laporan WAM menyebut bahwa undang-undang sipil yang mengatur urusan keluarga non-Muslim itu sebagai yang pertama di dunia "yang sejalan dengan praktik-praktik terbaik di dunia internasional".
Pengadilan baru untuk menangani urusan keluarga non-Muslim akan didirikan di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.
UAE tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual di luar nikah dan konsumsi alkohol.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara