Ingin Jual Muntahan Paus Seberat 7,7 Kg Demi Untung Rp14,2 Miliar, Dua Pria Ditangkap Polisi
Kompas dunia | 28 Oktober 2021, 13:43 WIBBaca Juga: Polisi Ini Datangi Tempat Kejadian Tabrak Lari, Korban Ternyata Ayahnya: Dunia Saya Hancur Seketika
Seperti diungkapkan Times of India, petugas kehutanan di Tiruvarur, Tamil Nadu, menyiapkan sebuah perangkap setelah menerima petunjuk adanya kelompok yang ingin menjual muntahan paus ke pasar asing.
Petugas kemudian mendekati dua pria yang diduga memiliki ambergris, dan bertanya untuk membelinya dari mereka.
Keduanya pun masuk perangkap dan ditangkap setelah menawarkan menjual 7,7 kg muntahan paus.
Kedua orang tersebut dilaporkan adalah S. Nijamudeen, 53 tahun dan Zhair Hussain, 52 tahun.
Keduanya saat ini telah ditahan di penjara Nannilam.
Di India, ambergris memang kerap menjadi barang selundupan karena dianggap barang illegal.
Baca Juga: Kim Jong-Un Keluarkan Perintah Nyeleneh: Warga Korut Harus Sedikit Makan hingga 2025
Hal itu karena siapa pun yang ingin mengambil keuntungan dari zat tersebut diketahui secara ilegal memburu paus sprema untuk mengambil ambergris dari perutnya.
Paus sperma sendiri saat ini merupakan jenis paus yang dilindungi.
Amerika Serikat (AS) juga melarang penggunaan ambergris karena hal itu.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Newsweek