> >

Selandia Baru Perluas Aturan Pekerja yang Wajib Divaksin

Kompas dunia | 27 Oktober 2021, 08:33 WIB
Warga Auckland melakukan vaksinasi di pusat vaksinasi Otara, Auckland, Selandia Baru, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemerintah Selandia Baru memperluas aturan pekerja yang wajib divaksin pada Rabu, 27 Oktober 2021. (Sumber: Associated Press)

Oposisi konservatif Partai Nasional mengatakan tidak perlu ada pembatasan seperti paspor vaksin setelah target vaksinasi terpenuhi.

“Beberapa bisnis akan memilih untuk meminta bukti vaksinasi. Yang lain tidak," kata pemimpin oposisi Judith Collins dalam sebuah pernyataan.
 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Gading-Persada

Sumber : Associated Press


TERBARU