> >

Regulator Uni Eropa Setujui Booster Vaksin Moderna

Kompas dunia | 26 Oktober 2021, 05:51 WIB
Vaksin Covid-19 besutan Moderna. Pada Senin, 25 Oktober 2021, The European Medicines Agency menyatakan booster vaksin Moderna dapat dipertimbangkan untuk digunakan di wilayah mereka. (Sumber: Mohssen Assanimoghaddam / dpa via AP)

AMSTERDAM, KOMPAS.TV - Badan Obat Uni Eropa (The European Medicines Agency/EMA) pada Senin (25/10/2021) menyatakan bahwa booster vaksin virus corona Moderna "dapat dipertimbangkan" pada warganya yang berusia 18 tahun ke atas.

Dalam sebuah pernyataan, regulator obat UE mengatakan analisisnya menunjukkan bahwa dosis ketiga vaksin Moderna yang diberikan setidaknya enam bulan setelah dosis kedua, akan meningkatkan kadar antibodi dalam tubuh orang dewasa yang antibodinya mulai berkurang. 

Dosis booster tersebut hanya setengah dari dosis yang biasanya diberikan kepada orang dewasa.
EMA mengatakan bahwa data yang tersedia saat ini menunjukkan bahwa efek samping serupa dengan yang terjadi setelah dosis kedua vaksin Moderna, dapat terjadi pada sejumlah kecil orang.

Baca Juga: Moderna Klaim Vaksin Covid-19 Mereka Aman untuk Anak Usia 6 - 11 tahun

Seperti dikutip dari The Associated Press, efek samping yang mungkin terjadi adalah peradangan jantung dan dada.

“Di tingkat nasional, badan kesehatan masyarakat dapat mengeluarkan rekomendasi resmi tentang penggunaan dosis booster, dengan mempertimbangkan situasi epidemiologi lokal,” kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan.

Awal bulan ini, EMA mengatakan dosis booster vaksin Covid-19 yang dibuat oleh Pfizer-BioNTech juga dapat dipertimbangkan. Dosis vaksin ketiga Pfizer juga direkomendasikan untuk orang dengan sistem kekebalan yang terganggu.

Dosis booster dari vaksin yang dibuat oleh Pfizer-BioNTech dan Moderna telah disahkan oleh pejabat Amerika Serikat, tetapi masih ada batasan mengenai siapa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan booster.

Baca Juga: Moderna Tak Berencana Bagikan Resep Vaksin Covid-19

Warga AS didesak untuk mendapatkan booster vaksin jika mereka berusia 65 tahun atau lebih, penghuni panti jompo, atau setidaknya 50 tahun dan memiliki masalah kesehatan.

Sedangkan bagi petugas kesehatan, guru, narapidana dan tunawisma, vaksin booster diizinkan, namun tidak diwajibkan. 

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah berulang kali mengecam negara-negara kaya karena mulai memberikan vaksin booster, sedangkan masih banyak negara-negara berkembang yang masih kekurangan vaksin.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU