> >

Meski Kembali Longgarkan Aturan bagi Pelancong Asal Indonesia, Singapura akan Tindak Tegas Pelanggar

Kompas dunia | 24 Oktober 2021, 05:05 WIB
Pada Sabtu (23/10/2021), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan bahwa para pelancong asal Indonesia dapat menjalani karantina stay-home-notice (SHN) selama 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi mereka, terlepas dari status vaksinasi dan riwayat perjalanan pelancong dan anggota keluarganya. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Bersama 14 negara lainnya, Indonesia kini berada dalam daftar negara yang diizinkan masuk ke Singapura Kategori III.

Adapun 14 negara lain yang juga berada dalam Kategori III ini yakni:

  1. Malaysia
  2. Kamboja
  3. Mesir
  4. Hungaria
  5. Israel
  6. Mongolia
  7. Qatar
  8. Rwanda
  9. Samoa
  10. Seychelles
  11. Afrika Selatan
  12. Tonga
  13. Uni Emirat Arab
  14. Vietnam

Baca Juga: Longgarkan Aturan Perbatasan, Singapura Mulai Terima Pengunjung dari Indonesia

Sebelumnya, sejak 12 Juli lalu, pelancong asal Indonesia dilarang masuk ke Singapura karena dianggap sebagai salah satu negara berisiko tinggi penularan Covid-19. Namun, sejak 22 September, Indonesia diizinkan masuk kembali ke Singapura.

Dengan catatan, para pelancong menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang ditentukan oleh otoritas Singapura setiba di negara itu.

 

Penulis : Vyara Lestari Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : CNA


TERBARU