Meski Kembali Longgarkan Aturan bagi Pelancong Asal Indonesia, Singapura akan Tindak Tegas Pelanggar
Kompas dunia | 24 Oktober 2021, 05:05 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV – Singapura kembali melonggarkan aturan perbatasan terkait pandemi Covid-19.
Pada Sabtu (23/10/2021), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan bahwa para pelancong asal Indonesia dapat menjalani karantina stay-home-notice (SHN) selama 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi mereka, terlepas dari status vaksinasi dan riwayat perjalanan pelancong dan anggota keluarganya.
Aturan bagi negara-negara yang termasuk dalam daftar Kategori III ini akan diberlakukan efektif mulai Selasa (26/10/2021) pukul 23.59 waktu setempat.
Baca Juga: Singapura Krisis Energi Gara-gara Pasokan LNG dari Indonesia Berkurang
Tetap di dalam Rumah selama SHN
Para pelancong di Kategori III saat ini harus mengajukan permohonan untuk tidak menjalani SHN di fasilitas yang telah ditentukan oleh otoritas Singapura, dengan tunduk pada sejumlah batasan tertentu.
“Secara bawaan, mereka tidak akan dialokasikan akomodasi di fasilitas SHN khusus,” terang Kemenkes Singapura seperti dilansir dari CNA.
Bagi penduduk yang kembali ke Singapura, mereka juga harus memastikan akomodasi alternatif sebelum mereka tiba jika rumah mereka tidak sesuai untuk SHN.
Para pelancong harus tetap berada di tempat tinggal atau akomodasi mereka selama periode karantina SHN mereka dan mengenakan perangkat pemantauan elektronik.
“Akan ada tindakan bagi mereka yang melanggar persyaratan SHN atau membuat pernyataan palsu,” tegas Kemenkes Singapura dalam keterangannya.
Baca Juga: Diminta Tetap di Rumah karena Covid-19, Warga Lansia di Singapura Merasa di Penjara
Daftar Negara Kategori III
Penulis : Vyara Lestari Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : CNA