> >

Maria Ressa Raih Nobel Perdamaian karena Sorot Dosa Rezim Duterte, Pemerintah Filipina Beri Selamat

Kompas dunia | 11 Oktober 2021, 20:35 WIB
Salah satu pendiri Rappler sekaligus peraih Nobel Perdamaian asal Filipina, Maria Ressa, di Manila, Sabtu (9/10/2021). (Sumber: Aaron Favila/Associated Press)

Juru bicara Duterte, Harry Roque, ditanya wartawan apakah penganugerahaan Ressa menjadi “tamparan” bagi pemerintah Filipina. Roque menjawab, “Tidak ada tamparan, karena seperti diketahui setiap orang, tidak ada yang pernah disensor di Filipina.”

Pemerintah Filipina menolak tuduhan penyensoran terhadap media-media yang kritis terhadap mereka.

Maria Ressa: Terima kasih atas opresinya, Duterte!

Maria Ressa merupakan warga Filipina pertama yang mendapatkan hadiah Nobel. Untuk itu, ia “berterima kasih” kepada pemerintahan Rodrigo Duterte atas “opresi” yang mendorong medianya bekerja lebih baik.

Ia menyebut Komite Nobel tidak akan memerhatikannya tanpa tekanan dan ancaman yang dihadapi Rappler.

“Terkadang, saya bercanda bahwa saya harus berterima kasih kepada Presiden Duterte atas berbagai hal,” kata Ressa kepada Associated Press.

“Dia memaksa saya menetapkan batas, dia memaksa saya mempertahankan nilai-nilai yang saya pegang, dia memaksa Rappler untuk menjadi lebih idealis, lebih baik, cepat, dan berorientasi ke misi. Saya harap, kami bisa melaluinya dengan menjadi lebih kuat,” imbuh jurnalis berusia 58 tahun itu.

Presiden Duterte secara terbuka mengecam Rappler dan media-media yang kritis terhadap pemerintahannya. Pada 2017, ia menuduh Rappler dimiliki orang Amerika dan melanggar Konstitusi.

Pemerintahannya pun sempat mencabut izin Rappler pada Januari 2018.

“Tidak hanya berita-berita Rappler yang palsu, keterangan bahwa itu dimiliki orang Filipina juga palsu,” kata Duterte waktu itu.

Ressa kemudian tersandung kasus pencemaran nama baik bersama reporter Rappler, Reynaldo Santos Jr. Mereka dituduh mencemarkan nama baik seorang pebisnis Filipina kaya yang dilaporkan Rappler terkait dengan kasus pembunuhan, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, dan penyelundupan.

Pengadilan kemudian memutus Ressa dan Santos bersalah dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Mereka dalam proses banding terhadap dakwaan tersebut.

Baca Juga: Ini 5 Dokumenter yang Terinspirasi Nobel Perdamaian, Bisa Ditonton Gratis di Youtube

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU