Terancam Penjara di Prancis, Paman Bashar Assad Diampuni Suriah dan Diminta Pulang
Kompas dunia | 9 Oktober 2021, 22:19 WIBDAMASKUS, KOMPAS.TV - Presiden Suriah Bashar Al-Assad dilaporkan telah mengizinkan pamannya pulang ke Suriah untuk menghindari hukuman penjara di Prancis. Hal tersebut dilaporkan surat kabar Suriah pada Jumat (8/10/2021).
Paman Bashar, Rifaat Assad, dihukum empat tahun penjara di Prancis atas dakwaan penggelapan dana.
Ia sudah hidup selama lebih dari 30 tahun di Prancis dan berstatus eksil, dianggap Suriah sebagai persona non-grata.
Rifaat dituduh menggunakan dana negara Suriah untuk membeli properti-properti mewah di Prancis.
Rifaat didakwa menggunakan perusahaan cangkang di negara suaka pajak untuk menggelapkan uang rakyat Suriah ke kantong pribadinya.
Di Prancis, ia memiliki aset berupa sejumlah apartemen dan rumah mewah dengan taksiran mencapai 90 juta euro.
Baca Juga: Heboh Pandora Papers, Ini Kata PPATK dan Ditjen Pajak
Pengacaranya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk menghindarkannya dari hukuman penjara, Presiden Assad dilaporkan telah mengampuni sang paman dan mengizinkannya tinggal di Suriah.
Rifaat kabur dari Suriah setelah memimpin kudeta gagal terhadap kakaknya sendiri, Presiden Hafez Assad pad 1984.
Sebelumnya, Rifaat menjabat wakil presiden serta panglima tertinggi angkatan bersenjata Suriah.
Di lain sisi, Rifaat sedang diperiksa oleh pengadilan di Swiss atas tuduhan kejahatan perang.
Rifaat sendiri dikenal sebagai “Jagal Hama”. Ia diyakini bertanggung jawab atas pembantaian di provinsi Hama, Suriah saat angkatan bersenjata berupaya meredam pemberontakan.
Sejak 1984, Rifaat hanya sekali menginjakkan kaki di suriah. Presiden Hafez Assad mengizinkannya singgah untuk menghadiri pemakaman ibunya pada 1990-an.
Setelah itu, Rifaat segera diusir karena dianggap ancaman bagi rencana suksesi kepresidenan ke anak Hafez, Bashar Al-Assad.
Baca Juga: Yordania Kini Bela Suriah Usai Presiden Suriah Bashar al-Assad Telepon Raja Yordania Abullah II
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah
Sumber : Associated Press