Beredar Video Sadis Napi di Penjara Rusia Diperkosa dan Disiksa, Lima Pejabat Penjara Dipecat
Kompas dunia | 7 Oktober 2021, 12:14 WIBMOSKOW, KOMPAS.TV - Beredarnya video sadis napi di sebuah penjara Rusia diperkosa dan disiksa membuat pihak otoritas melakukan investigasi.
Lima pejabat penjara dikabarkan telah dipecat karena insiden yang terjadi di penjara di wilayah Saratov tersebut.
Sebelumnya kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) penjara, Gulagu.net, menerbitkan video bukti adanya sejumlah insiden mengerikan di penjara tersebut.
Kelompok HAM itu mengungkapkan telah menerima bocoran besar dokumen, foto dan vide yang menunjukkan ratusan orang di sistem penjara telah disiksa dan diperkosa oleh napi lainnya, yang diperintahkan oleh otoritas penjara.
Baca Juga: Rusia Lakukan Syuting Film Pertama di Luar Angkasa
Pendiri Gulagu.net, Vladimir Osechkin mengungkapkan kekerasan seperti itu terjadi di banyak penjara Rusia.
“Sistem penyiksaan telah dan masih beroperasi,” kata Osechkin dikutip dari Al-Jazeera.
“Mereka (pihak otoritas) takut mengungkapkan kebenarannya ke publik, dan kebenaran itu sangat buruk karena pelayanan khusus mereka telah menyiksa banyak orang,” tambahnya.
Video dan kebiasaan sistematis tersebut rupanya mendapat perhatian dari Kremlin.
Mereka pun langsung melakukan investigasi pada Selasa (5/10/2021), untuk mencari tahu apakah rekaman itu otentik.
Kondisi penjara di Rusia memang sudah menjadi perhatian, setelah pemerintah menangkap tokoh oposisi Alexei Navalny pada awal tahun ini.
Komite Investigasi Rusia, Rabu (6/10/2021), mengungkapkan telah membuka pemeriksaan terkait kekerasan seksual dan pelecehan yang dilakukan otoritas penjara.
Baca Juga: Terungkap, Tersangka Teroris Al-Qaeda Alami Penyiksaan Berlebihan oleh AS
Layanan Penjara Federal menegaskan telah memecat lima orang pejabatnya.
Salah satunya, adalah Direktur Penjara yang diduga insiden tersebut terjadi di tempatnya, dan juga kepala pelayanan penjara regional.
Berdasarkan Undang-Undang Rusia, napi tak boleh diperlakukan dengan cara yang kejam atau melanggar kehormatan manusia.
Jika pejabat penjara melanggarnya, maka ia bisa dipenjara hingga 10 tahun.
Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto
Sumber : Al-Jazeera