Tiga Organisasi Advokasi Desak Uni Afrika Cabut Status Pemantau yang Diberikan kepada Israel
Kompas dunia | 5 Oktober 2021, 22:45 WIBLONDON, KOMPAS.TV – Tiga organisasi advokasi mendesak para pemimpin Uni Afrika mencabut status pemantau yang diberikan kepada Israel di badan pan-Afrika itu. Pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel dinilai bertentangan dengan konstitusi Uni Afrika.
Ketiga organisasi tersebut adalah Pusat Keadilan bagi Warga Palestina Internasional (International Centre of Justice for Palestinians) yang berkedudukan di Inggris, Demokrasi untuk Dunia Arab Sekarang (Democracy for Arab World Now/Dawn) di Amerika Serikat, dan Pusat Sumber Daya Hukum (The Legal Resource Center) di Afrika Selatan.
Mereka mengatakan, tindakan-tindakan Israel terutama kejahatan apartheid dan persekusi terhadap warga Palestina seharusnya mendiskualifikasi negara tersebut dari Uni Afrika yang menyerukan kemerdekaan politik, martabat manusia, dan emansipasi ekonomi.
Direktur Eksekutif Dawn Sarah Leah Whitson memandang pemberian status pemantau kepada Israel tidak dapat dibenarkan, terutama dilakukan setelah Israel melakukan serangan ke Gaza pada Mei lalu.
“Uni Afrika seharusnya berada di barisan depan dalam perjuangan melawan dominasi brutal satu grup terhadap grup lainnya. Namun justru (Uni Afrika) memberikan legitimasi terhadap pemerintahan apartheid Israel,” kata Whitson dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Middle East Eye, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Presiden Palestina Jamu Menteri Israel di Tepi Barat, Minta Akhiri Pendudukan
Israel telah mencoba untuk bergabung dengan Uni Afrika selama hampir 20 tahun dalam upayanya membangun hubungan bilateral dengan negara-negara di benua tersebut.
Uni Afrika telah dua kali menolak permintaan status pemantau oleh Israel. Pada Februari 2021 lalu, Uni Afrika bahkan menyerukan kemerdekaan Palestina dan agar pendudukan Israel dihentikan.
Namun pada Juli lalu, Komisi Uni Afrika yang diketuai Moussa Faki Mahamat memberikan status pemantau kepada Israel. Hal itu dilaporkan dilakukan tanpa berkonsultasi dengan negara-negara anggota lainnya.
Sejak itu, separuh lebih dari 55 negara anggota Uni Afrika termasuk Afrika Selatan, Aljazair dan Mesir, menentang keputusan tersebut.
Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Middle East Eye