> >

Mantan Polisi Pembunuh George Floyd akan Ajukan Banding, Tuduh Hakim Menyalahgunakan Kebijaksanaan

Kompas dunia | 24 September 2021, 15:26 WIB
Derek Chauvin, mantan polisi yang terekam kamera membunuh George Floyd dan memantik amarah seluruh dunia (Sumber: AP Photo)

Selama persidangan, pengacara Chauvin dibiayai oleh Kepolisian Minnesota dan dana pertahanan legal dari Asosiasi Perdamaian Petugas.

Baca Juga: Vonis 22,5 Tahun Penjara bagi Derek Chauvin yang Didakwa Membunuh George Floyd

Pada April lalu, Chauvin dihukum 22,5 tahun penjara atas pembunuhan tak direncanakan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan penghilangan nyawa seseorang tingkat dua.

Ia bersalah atas pembunuhan terhadap Floyd, dengan menindih lehernya dengan lutut selama hampir 10 menit pada 2020.

Chauvin juiga didakwa di pengadilan federal karena melanggar Hak Sipil Floyd.

Ia pun menegaskan dirinya tak bersalah atas dakwaan tersebut.,

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : New York Post


TERBARU