> >

Swedia Tahan Dua Perempuan yang Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Suriah

Kompas dunia | 7 September 2021, 22:47 WIB
Pasukan ISIS berpawai di Raqqa, Suriah (Sumber: AFP)

STOCKHOLM, KOMPAS.TV - Pihak berwenang Swedia menahan dua perempuan yang diduga melakukan kejahatan perang di Suriah.

Menurut pernyataan yang dirilis kantor kejaksaan, tiga perempuan dari wilayah yang pernah berada di bawah kekuasaan kelompok ISIS, tiba di bandara Stockholm pada Senin (6/9/2021). Dua orang ditahan dan satu lainnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Kepada kantor berita Swedia, TT, Jaksa Hanna Lemoine dan Karolina Wieslander mengatakan, kedua perempuan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum kejaksaan memutuskan apakah akan menuntut mereka atau tidak.

Media setempat, SVT, mengatakan bahwa salah satu dari dua perempuan tersebut juga diduga terlibat genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

TT melaporkan pemerintah di kawasan suku Kurdi di bagian timur laut Suriah, lokasi di mana ISIS pernah mendirikan markasnya sebelum jatuh pada 2017 lalu, pada Juni lalu memutuskan mendeportasi kedua perempuan tersebut. Keduanya dilaporkan sebagai anggota ISIS dan berkewarganegaraan Swedia.

Baca Juga: 13 Polisi Irak Tewas di Kirkuk dalam Serangan Tengah Malam, Tudingan Mengarah kepada Kelompok ISIS

“Kami tidak dapat atau tidak memiliki sumber daya untuk menyeret mereka ke pengadilan,” kata Shiyar Ali, perwakilan Kurdi untuk negara-negara Nordik, kepada TT.

“Fakta bahwa mereka bagian dari organisasi teroris sudah cukup menakutkan, mengingat apa yang sudah dilakukan ISIS,” imbuhnya.

Pada Maret lalu, seorang perempuan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Swedia karena membawa putranya yang berusia dua tahun ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah pada 2014.

Perempuan tersebut dilaporkan mengaku kepada ayah anak tersebut bahwa dia dan putranya hanya berlibur ke Turki. Namun setibanya di Turki, keduanya menyeberang ke Suriah dan wilayah yang dikuasai ISIS.

Setelah itu, perempuan tersebut berhasil kabur ke Turki di mana dia ditangkap bersama putranya dan dua anak lainnya yang dilahirkan saat dia hidup bersama seorang anggota ISIS dari Tunisia. Dia lalu diekstradisi dari Turki ke Swedia.

Baca Juga: Terinspirasi ISIS, Seorang Pria Sri Lanka Tikam Enam Orang di Auckland

Sementara di Norwegia, negara tetangga Swedia, seorang perempuan berusia 30 tahun dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terlibat dengan ISIS.

Perempuan Norwegia itu dipulangkan dari sebuah kamp pengungsian di Suriah setelah putranya jatuh sakit.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Fadhilah

Sumber : Associated Press

Tag

TERBARU